KONSERVASI
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa
Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau
perlindungan.[1]
Sedangkan
menurut ilmu
lingkungan, Konservasi
adalah [2]:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau
distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak
menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan
pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap
kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi
fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan
jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat
alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik
dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas
berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman
nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konflik
Di ekosistem
hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha
HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari
sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang
manusia. Konflik konservasi muncul karena:
- Penciutan lahan &
kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
- Pertumbuhan jumlah penduduk
meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk
Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
- SDA diekstrak berlebihan (over
exploitation) menggeser keseimbangan alami.
- Masuknya/introduksi jenis luar
yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak
keseimbangan alami yang ada.
Kemudian,
konflik semakin parah jika :
- SDA berhadapan dengan batas
batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan
politik ekonomi)
- Pemerintah dengan kebijakan
tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip
pelestarian SDA dan lingkungan.
- Perambahan dengan latar
kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok
tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
- Karakteristik, keaslian atau
keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang
meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
- Habitat penting/ruang hidup bagi satu
atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di
suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti
harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang
garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin).
Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Tempat yang memiliki
keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Lansekap (bentang alam) atau
ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
- Fungsi perlindungan
hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan wisata alam yang
alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Kebijakan
Di
Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa
turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- PP 68/1998 terkait pengelolaan
Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- PP 7/1999 terkait
pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 terkait pengusahaan
pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan
raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
5.
1. ^ Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password:
Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993
2. ^ http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 29 Maret 2009
Komentar
Posting Komentar